Ks, SMP Satap Ulu mowewe Diduga Sunat Dana BSM
Tirawuta (Kabar Anoa)
                Meskipun Bantuan Siswa miskin (BSM) bertujuan membantu siswa yang orang tuanya tidak mampu/miskin untuk memenuhi kebutuhan pribadi siswa selama duduk di bangku sekolah dan mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar kepada siswa untuk terus bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan, dan berdasar hukum sesuai undang-undang yang berlaku antara lain UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang pemerintah daerah, UU No. 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah, UU No. 106 Tahun 2000 Tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan tudas pembantuan, UU No. 48 Tahun 2008 Tentang pendanaan pendidikan, UU No. 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelengaraan pendidikan, Intruksi  Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 Tentang pelaksanaan Wajib belajar Sembilan tahun, Inpres No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan Dasar 9 tahun dan Buta Aksara, Keputusan Menko Kesra No. 22/KEP/MENKO/KESRA/IX/2006 tentang pembentukan Tim koordinasi Nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan buta Aksara, Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite sekolah, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 35 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan Gerakan Nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pemberaantaasan buta Aksara, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009 tentang standar biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan SDLB, Permendiknas NO. 60 Tahun 2011 tentang larangan pemungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, serta peraturan tentang Indeks Kemiskinan Berita Resmi Statistik dari badan pusat Statistik  (BPS) No. 06/01/TH.XV,2 Januari 2012.
                 Namun ironisnya sosok Kepala Sekolah yang justru memahami peraturan perundang-undangan malah melanggarnya, seperti yang dilakukan kepala Sekolah menengah pertama satu atap ulu mowewe (SMP Satap Ulu mowewe) Nawar S. Pd, yang tegah menyunat Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM),
                Menurut siswa penerima bantuan yang di temui di kediamannya dan tidak ingin diketahui identitasnya mengatakan dirinya sudah berapa kali menerima bantuan BSM tetapi dana yang diberikan tidak pernah utuh sesuai ketentuan yang setiap siswa masing-masing menerima dana bantuan  sebesar Rp 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/siswa/smester. Namun siswa tersebut hanya menerima dana yang diberikan Kepala Sekolahnya hanya senilai Rp 225.000 dan di sunat oleh kepala sekolah sebesar Rp 50.000 dan menerima intruksi langsung dari pihak kepala sekolah agar tidak memberitahukan kepada siapapun,
                ‘’ kami diberi tahu kepada kepala sekolah supaya tidak memberitahu siapapun kalau yang kami terima itu hanya Rp 225.000 karna kami harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000 ‘’ ujar dengan rasa gugup.
                Sementara itu ditempat yang terpisa kepala UPTD pendidikan kecamatan mowewe Ruslan S. pd, MM. pd yang di temui di selah kesibukannya mengtakan memang sudah ada orang tua siswa  yang pernah ke kantor mengaduh tentang anaknya yang tidak menerima BSM namun kami sudah jelaskan mekanismenya,
                ‘’memang sudah pernah datang ke kantor orang tua siswa mengadu tentang anaknya yang tidak menerima BSM tetapi kami suda menjelaskan mekanisme penerima bantuan siswa miskin’’ ujarnya.
                Sedangkan menurut salah  satu yang membidangi bantuan siswa miskin (BSM) di dinas pendidikan pemuda dan olharaga kabupaten kolaka Sulkipli mengatakan pihaknya baru mengetahui hal tersebut dan apabila ada kepala sekolah memotong dana tersebut dirinya akan memberikan peneguran agar mengembalikan dana tersebut kepada siswa penerima bantuan dan dia juga mengatakan apabila kepala sekolah tersebut tidak mau mengembalikan dana secara utuh maka pihaknya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib biyar menjadi efek jerah
                ‘’apabila ada kepala sekolah yang memotong dana bantuan siswa miskin kami akan menegurnya agar mengembalikan dana siswa tersebut, dan apabila tidak di kembalikan secara utuh maka kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib’’ ujar Sulkipli.
                Bukan hanya dana bantuan siswa miskin ada juga warga yang mengeluhkan anaknya yang tidak menerima bantuan siswa miskin ataupun bantuan lainnya dari pihak sekolah, seperti yang dirasakan Ali Imran Malik Maulana salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa anaknya tidak mendapat bantuan tersebut sementara anaknya mendapat prestasi yang baik dan tergolong ekonomi rendah, dan dirinya telah ke sekolah mempertanyakan kepada pihak kepala sekolah namun sikap arogan sosok kepala sekolah malah menampakanya, saat dirinya mempertanyakan kepala sekolah justru memberikan jawaban yang tidak seharusnya di keluarkan oleh kepala sekolah,
                ‘’anak saya tidak mendapat bantuan siswa miskin ataupun bantuan lainnya padahal jika mengacu ke prestasi anak saya juara 2 umum dikelasnya, dan jika mengacu siswa miskin mungkin anak saya juara 1 termiskin di sekolahnya, namun bantuan dari sekolah belum pernah menyentuhnya, setelah saya mempertanyakan kepada pihak kepala sekolah dengan tujuan apabila ada mekanisme penerimaan bantuan siswa miskin yang harus di setor orang tua siswa maka saya akan melengkapinya, tetapi kepala sekolah justru membentak saya’’ ujar imran.
                Untuk itu di harapkan kepada pihak yang berwenag dalam hal ini inspektorat atau bawasda agar turun di lapangan memantau penyelengaran dan penerimaan bantuan siswa miskin di setiap sekolah penerima BSM (R2)

Komentar