Mendagri VS Perda Kolaka,Saling
Berbenturan
Laporan ; Dekri
Adriadi
Sesuai peraturan mentri dalam
negeri republik idonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang kode dan data wilaya
administrasi pemerintahan, berdasarkan
pasal 1 ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan kode wilaya Administrasi pemerintahan
adalah identitas wilaya administrasi pemerintah, yang memuat kode dan nama
wilayah administrasi pemerintah provinsi, Kabupaten /Kota, Kecamatan atau yang
disebut dengan nama lain/ Kelurahan seluruh Indonesia. dan pasal 2 ayat 1, dimaksud dalam peraturan
tersebut bahwa kode dan Data Wilayah Administrasi pemerintahan menggunakan data
sampai bulan Oktober tahun 2012 sebagai dasar penetapan .sementara itu di pasal
3 ayat 2 yang menjelaskan bahwa lampiran II kode dan data wilayah Administrasi
Pemerintahan sebagimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 yaitu ; Kode dan data
wilayah Administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran satu dan lampiran dua sebagai bagian yang
tidak terpisah dari peraturan mentri ini.peraturan diatas Ditetapakan di Jakarta
pada tangal 6 Februari 2013 oleh mentri dalam negeri republic indonesia Gunawan
Fausi. Peraturan di atas juga menerangkan bahwa khususnya wilaya kabupaten
kolaka memiliki dua puluh kecamatan, di
mulai dari Kecamatan Wundulako, Tirawuta, Mowewe, Kolaka, Pomalaa, Watubangga,
Ladongi, Wolo, Baula, Uluiwoi, Latambaga, Tanggetada, Lambandia, Samaturu,
Tinondo, Poli-Polia, Lalolae, Toari, Polinggona, Dan kecamatan Loea, sedangkan
Kelurahan di kabupaten kolaka berjumlah 45 (kelurahan) dan memiliki Desa berjumlah
168 berdasarkan perda No. 4/2007,setelah itu peraturan mulai merombak di
kabupaten kolaka setelah pemekaran kabupaten Daerah otonomi baru (DOB) kolaka
timur sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2013 tentang
Pembentukan Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai penjelasan Pasal
3 cakupan wilayah ayat 1, Kabupaten
Kolaka Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka yang terdiri atas
cakupan wilayah yaitu di mulai dari kecamatan Mowewe, Lalolae, Tinondo,
Uluiwoi, Tirawuta, Loea, Ladongi, Poli-Polia, dan Kecamatan Lambandia, yang
memiliki kelurahan berjumlah 83 Desa. Dengan terpisahnya Kabupaten Kolaka induk
dengan Kolaka Timur, sehingga Kecamatan di kolaka berkurang menjadi 11
kecamatan Dimulai dari Kecamatan Kolaka, Latambaga, Samaturu, Wolo, Wundulako,
Baula, Pomalaa, Tanggetada, Watubangga, Polinggona, dan Kecamatan Toari. Yang
kini berbenturan dengan Peraturan Daerah kolaka nomor 8 Tahun 2012 Pasal 6 Bab
V, tentang Pembentukan status Desa menjadi Kelurahan di Kabupaten Kolaka
melalui peraturan daerah ini terdiri dari ; Kecamatan Toari perubahan status
dari Desa Ranomentaa menjadi Kelurahan Ranomentaa, Kecamatan Polinggona
Perubahan status Desa Polinggona menjadi Kelurahan Polinggona, Kecamatan
Wundulako perubahan status Desa 19 November menjadi Kelurahan 19 November,
Kecamatan Poli-Polia perubahan status Desa Poli-Polia menjadi Kelurahan
Poli-Polia, dan kecamatan Tinondo perubahan status Desa Tinondo menjadi
Kelurahan Tinondo, Namun ironisnya perubahan status Desa Tinondo menjadi
Kelurahan Tinondo malah di gantikan menjadi Kelurahan Tinenggi, sedangkan Desa
19 November menjadi Kelurahan 19 November saat ini belum ada kejelasan yang
jelas, Menurut warga kolaka yang enggan di ketahui identitasnya saat di temui
di ruang kerjanya ‘’pemekaran dari beberapa desa dan perubahan status dari desa
menjadi kelurahan di kabupaten kolaka, itu yang dilakukan oleh bupati kolaka
Buhari Matta, ada unsur politiknya karena berdasarkan moratorium mengatakan
untuk Tahun 2013 tidak ada lagi pemekaran
Desa/perubahan status maupun pemekaran Kecamatan sehingga saat ini ada
pemekaran Desa atau perubahan status
dari Desa ke Kelurahan Dan pemekaran Wilayah Kecamatan, tidak di ketahui oleh
Gubernur Sulawesi Tenggara, H.Nur Alam, SE. serta Dana yang di kucurkan oleh
provinsi tidak di berikan daerah
pemekaran, karena dianggap melanggar
moratorium serta peraturan mentri dalam negeri’’ ujarnya. Adapun Kecamatan yang
di mekarkan oleh Buhari Matta yaitu Kecamatan Iwoimendaa, Uesi, Dangia, dan
Aere, yang hingga saat ini belum di ketahui apakah peraturan Kementrian Dalam Negri yang salah atau malah Peraturan
Daerah yang keliru, dalam mengeluarkan kebijakan,(***)
Komentar
Posting Komentar